Hukum Puasa Ramadhan bagi orang yang telah memenuhi Syarat Wajib Puasa Ramadhan adalah Fardlu ‘Ain (Wajib bagi setiap orang Islam), Firman Allah berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. 2:183).
Karena itu ada beberapa sanksi bagi orang yang tidak bepuasa di bulan Ramadhan antara lain:
- Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.... (QS. 2:184). Memberi makan seorang miskin adalah rukshah (keringanan) bagi orang yang berat berpuasa karena:
- Telah lanjut usia sehingga tidak kuat untuk berpuasa;
- Sedang sakit dan tidak ada harapan sembuh, terutama karena faktor usia.