» » SEJARAH PENETAPAN KALENDER HIJRIYAH

Wednesday 6 November 2013

SEJARAH PENETAPAN KALENDER HIJRIYAH

1. Latar Belakang
Sebelum penetapan Kalender Hijriyah, orang Arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak atau belum menetapkan angka tahun, tetapi tahun diberi nama sesuai peristiwa yang terjadi pada tahun tersebut. Seperti, kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tahun Gajah.
Gagasan untuk membuat penanggalan Islam itu dapat direalisasikan ketika Khalifah Umar bin Al-Khaththab mejadi khalifah, sumber keterangan Al-Baruni menyatakan bahwa Khalifah Umar menerima surat dari Gubernur Basrah yang isinya menyatakan” Kami telah banyak menerima surat dari Amirul Muminin, dan kami tidak tahu mana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu, dan kami telah membaca agenda kegiatan yang bertanggal Sya’ban, tapi kami tidak tahu persis Sya’ban mana yang dimaksud, apakah Sya’ban tahun ini atau Sya’ban tahun depan yang dimaksud.
Rupanya surat dari Abu Musa Al-Asy’ari Khalifah sebagai suatu permasalahan yang sangat urgen, perlu segera dibuat suatu ketetepan penanggalan yang seragam yang dipergunakan sebagai keperluan admisistrasi dan keperluan masyarakat umat Islam lainnya.
Untuk menetapkan kalender Islam ini, yang sangat tepat untuk dijadikan patokan sebagai awal permulaan Tahun Baru Islam. Maka Khalifah Umar ini mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh pemuka-pemuka agama, dan pembesar-pembesar muslim. Di dalam pertemuan itu ada beberapa momentum penting yang diusulkan sebagai dasar penetapan pada tahun baru Islam, dan momentum-momentum itu antara lain:
  1. Dihitung dari hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
  2. Dihitung dari wafatnya Rasulallah SAW.
  3. Dititung dari hari Rasulullah menerima wahyu pertama di gua Hira yang merupakan awal tugas kenabiannya.
  4. Dimulai dari tanggal dan bulan Rasulallah SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah.
Tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW tidak dijadikan dasar sebagai awal penanggalan kalender islam, karena tanggal itu masih menjadi kontroversi mengenai waktu dalam kejadiannya. Adapun hari wafatnya Rasulullah tidak pula dijadikan dasar sebagai tanggal permulaan kalender Islam , karena dikhawatirkan akan mempengaruhi kaum muslimin dalam kesedihan yang berkepanjangan terhadap kenangan-kenangannya semasa Beliau.
Pada akhirnya forum menyetujui sebagai awal penanggalan islam dihitung sejak Rasulullah hijrah dari Makah ke Madinah, Rasulullah SAW sampai di Madinah pada hari Senin, 12 Rabi’ al-Awwal yang bertepatan dengan tanggal 24 September 622 M.

2. Metode Kalender Hijriah
Allah SWT telah menciptakan bulan sebagai satelit bumi. Bola kecil ini selalu berevolusi mengelilingi bumi dalam waktu yang telah Dia tentukan pada lintasan yang telah Dia tentukan pula. Bulan berotasi terhadap porosnya selama 27,3 hari. Ia pun berevolusi terhadap bumi selama 27,3 hari. Efek dari perputaran ini, permukaan bulan yang terlihat dari bumi tidak berubah dari waktu ke waktu.
Salah satu manfaat dari penciptaan bulan adalah kegunaannya sebagai patokan dalam penentuan penanggalan. Allah Swt. berfirman:

Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (QS. Yunus: 5)

Dalam ayat ini Allah SWT juga memberikan kesaksian bahwa bulan digunakan sebagai patokan penanggalan. Selain itu apabila melihat realitas yang terjadi pada manusia, beberapa kalender juga menggunakan sistem lunar calendar. Ambil contoh, Kalender Jawa dan Kalender Hijriah. Keduanya menggunakan sistem lunar calendar.

3. Pergerakan Bulan
Ada dua macam pergerakan bulan:
  1. Siderial month : periode yang dibutuhkan bulan untuk berputar 360° mengelilingi bumi, lamanya 27,321 hari.
  2. Synodic month : periode antara satu bulan baru dengan bulan baru lainnya, lamanya 29,53059 hari atau 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik. Ada perbedaan sekitar 2 hari dengan siderial month karena bumi juga berevolusi terhadap matahari pada arah yang sama, sehingga untuk mencapai konjungsi berikutnya memerlukan tambahan waktu.
Dari kedua fase tersebut, yang umum digunakan dalam penentuan Kalender Hijriah adalah synodic month. Arah revolusi bulan terhadap bumi sama dengan arah revolusi bumi terhadap matahari, dari Barat ke Timur. Akibat dari revolusi bulan ini dan kombinasinya dengan revolusi bulan mengelilingi matahari, penduduk bumi dapat menyaksikan berbagai macam fase bulan, mulai dari bulan baru, bulan separuh, sampai klimaksnya pada fase bulan purnama kemudian bulan mati dan akan kembali lagi ke titik awal revolusi, dimulai lagi dari fase bulan baru.

Setiap bulan, terjadi peristiwa konjungsi (ijtimak), dimana matahari, bulan dan bumi berada dalam satu garis bujur yang sama, dilihat dari arah timur maupun barat. Peristiwa penting inilah yang menjadi patokan awal bulan baru. Sehingga dalam penentuan dimulainya sebuah hari/tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan pada Kalender Masehi. Pada sistem Kalender Masehi, sebuah hari/tanggal dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya Matahari di tempat tersebut.

Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata siklus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi dan Matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan Matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari Matahari (aphelion). Dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (Bulan, Bumi dan Matahari).

http://adacerita1.blogspot.com/2013/11/sejarah-penetapan-Kalender-Hijriyah.html
Penentuan awal bulan (new moon) ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di ufuk Barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal. adalah bulan sabit baru yang menandai masuknya bulan baru pada sistem kalender Qomariyah atau Hijriah. Dalam bahasa Arab Hilal dikatakan al-hilal - ahillah yaitu bulan sabit (crescent) yang pertama terlihat setelah terjadinya ijtimak. Ijtimak adalah bulan baru (new moon) disebut juga bulan mati 

Hilal merupakan fenomena tampakan Bulan yang dilihat dari Bumi setelah ijtimak atau konjungsi. Perbedaan tempat dan waktu di Bumi mempengaruhi tampakan hilal. Hilal sangat redup dibandingkan dengan cahaya Matahari atau mega senja. Dengan demikian hilal ini baru dapat diamati sesaat setelah Matahari terbenam. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tampakan hilal. Hal ini menyangkut kriteria visibilitas hilal. Kedudukan Bumi, Bulan, dan Matahari memungkinkan tinggi dan azimut Bulan dapat dihitung saat Matahari terbenam. Demikian halnya dengan beda tinggi dan jarak sudut antara Bulan dan Matahari. Tidak kalah pentingnya adalah faktor atmosfer dan kondisi pengamat yang ikut menentukan kualitas tampakan hilal.

4. Sekilas Kalender Hijriah 
Kalender Hijriyah atau Kalender Islam (bahasa Arab: التقويم الهجري; (at-taqwim al-hijri), didasarkan atas pergerakan sinodis bulan, yaitu selama 29,5309 hari atau 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik. Sehingga dalam waktu 12 bulan akan mencapai sekitar 354,367 hari. Menurut Dr. Ali Hasan Musa, sebenarnya tidak ada argumentasi astronomis satu pun yang mendasari 1 (satu) tahun sama dengan 12 (dua belas) bulan. Akan tetapi, alasan yang pasti adalah, karena merujuk pada Firman Allah SWT.

Artinya:
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (QS. Al-Taubah: 36-37) 

Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa sejak awal, Allah SWT sudah menentukan bahwa jumlah bilangan bulan dalam al-Quran adalah 12. Hal ini juga berdasarkan atas Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, al-Nasâ’i, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan banyak rawi lainnya.

Artinya:
Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Nabi Saw. berkhutbah pada haji wadâ‘, bersabda,’ Ketahuilah, sesungguhnya waktu beredar sesuai bentuknya pada hari dimana Allah Swt. menciptakan langit-langit dan bumi, satu tahun ada 12 bulan, darinya (12 bulan) ada 4 hurum, 3 bulan yang berturut-turut; Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab yang berada di antara 2 Jumad (Jumadil awal dan Jumadil akhir) dan Syaban.

Pada awalnya, masyarakat Arab kuno menggunakan sistem lunar calendar murni. Namun, pada tahun 200 sebelum hijrah, masyarakat Arab mengubahnya menjadi sistem lunisolar calendar yang untuk mensinkronkan dengan musim maka dilakukan dengan menambah jumlah bulan atau interkalasi (al-nasî’). Kemudian, setelah turunnya Surah al-Taubah ayat 36-37, yang terkait dengan pelarangan interkalasi yang merupakan konsekuensi dari lunisolar calendar, maka dirubahlah sistem kalender masyarakat Arab menjadi murni lunar calendar.

Pada hari Rabu, 20 Jumadil Akhir 17 Hijriah, pada masa Kekholifahan Umar bin Khaththab, diproklamirkanlah Kalender Hijriyah dan ditetapkan tahun 1 Hijriyah dimulai pada tahun Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekah ke Madinah.
Ada perbedaan selama 11 hari antara tahun hijriah yang berjumlah sekitar 354 hari dengan tahun masehi yang berjumlah sekitar 365 hari. Oleh karena tidak berdasarkan pada pergerakan matahari yang sudah tentu tidak memperhitungkan pergantian musim, maka terkadang awal tahun hijriah dimulai pada musim dingin dan setelah 16 tahun akan dimulai pada musim panas.

Adapun 12 bulan dalam kalender hijriah sebagai berikut:

No.
Nama Bulan
Jumlah Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Muharam
Shafar
Rabiul Awal
Rabiul Akhir
Jumadil Awal
Jumadil Akhir
Rajab
Sya’ban
Ramadan
Syawal
Zulkaidah
Zulhijah
30
29
30
29
30
29
30
29
30
29
30
29

5. Metode Kalender Hijriyah (Hisâb ‘Urfi)
Menurut hisab urfi, dalam kalender hijriah ada 354 hari. Namun sebenarnya, perputaran bulan hakiki selama satu tahun adalah 354,367 hari atau 354 hari 8 jam 44 menit 35 detik (Periode sideris 29,53059 x 12 = 354,367) Tentunya manusia tidak mungkin menggunakan kalender dengan sisa 0,367 hari tersebut. Untuk menyiasati hal ini, maka:
  1. Peredaran bulan sinodis: 29 menit 12 jam 44 menit 2,8 detik. Angka 2,8 detik diabaikan karena sangat kecil sehingga tidak berarti. Dengan demikian, rata-rata hari dalam satu tahun adalah: 29,5 hari x 12 = 354 hari 44 menit x 12 = 528 menit. Jadi dalam setahun ada 354 hari 528 menit.
  2. Karena tidak mungkin menggunakan kalender dengan jumlah hari 0,5 maka untuk menyiasatinya bilangan pecahan 29,5 hari tersebut dikalikan dengan 2 sehingga menjadi 59 hari (hitungan 2 bulan). 30 hari diberikan kepada bulan ganjil, 29 hari diberikan kepada bulan genap. Sehingga, dalam satu tahun ada 6 bulan yang berjumlah hari 29 dan 6 bulan yang berjumlah hari 30. Apabila dijumlahkan maka akan didapatkan angka 354 hari (jumlah hari dalam satu tahun hisab urfi).
  3. Terdapat sisa 44 menit setiap bulan yang akan menjad 528 menit setiap tahun.
Dalam waktu 3 tahun, jumlah ini akan menjadi 1 hari lebih (528 x 3 = 1548 menit, 1 hari = 1440 menit). Dalam siklus 1 daur (30 tahun) -1 daur dipilih 30 tahun karena apabila 0,367 hari yang merupakan sisa hari setiap tahun dikalikan dengan 30 tahun akan menghasilkan 11,01 hari (dengan angka di belakang koma terkecil)- akan menjadi 15480 menit atau genap 11 hari (15480 : 1440 = 11). Sisa 11 hari tersebut didistribusikan ke dalam tahun-tahun selama 1 daur (30 tahun). Masing-masing akan mendapatkan 1 tahun.

Adapun tahun-tahun yang mendapatakan tambahan satu hari dalam periode 30 tahun itu adalah tahun-tahun yang angkanya merupakan kelipatan 30 ditambah 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26 dan 29. Dalam kalender hijriyah, intervalnya memang terlihat tidak teratur, namun ada metode tersendiri dalam menetapkan tahun kabisat, yaitu dengan mengalikan bilangan urutan tahun tersebut dengan sisa 0,367. Apabila sisanya lebih dari 0,5 (hari) maka tahun tersebut adalah tahun kabisat. Apabila sisanya kurang dari 0,5 hari, maka tahun tersebut adalah tahun basitah. Sebagai contoh:
  1. Tahun ke-1 x 0,367 = 0,367 (kurang dari 0,5 maka tahun basitah)
  2. Tahun ke-2 x 0,367 = 0,734 (lebih dari 0,5 maka tahun kabisat) Tahun ke-3 x 0,367 = 1,101 (berhubung 1 hari sudah dipakai di tahun kedua, maka menjadi 0,101, karena kurang dari 0,5 maka basitah)
  3. Tahun ke-4 x 0,367 = 1,468 (berhubung 1 hari sudah dipakai di tahun kedua, maka menjadi 0,468, karena kurang dari 0,5 maka basitah). Tahun ke-5 x 0,367 = 1,835 (berhubung 1 hari sudah dipakai di tahun kedua, maka menjadi 0,835, karena lebih dari 0,5 maka kabisat)
Untuk mengetahui apakah suatu tahun itu kabisat atau basitah, caranya dengan membagi bilangan tahun dengan 30 (1 daur), sisa pembagiannya apabila terdapat pada salah satu angka di atas, maka ia kabisat. Misalkan tahun 1359 : 30 = 45 daur sisa 9 tahun, berarti 1359 merupakan tahun basitah. Tahun 1431 : 30 = 47 daur sisa 21 tahun, berarti, 1431 merupakan tahun kabisat.
ARTIKEL ISLAMI
6. Penutup
ARTIKEL ISLAMI
Sebagai sebuah sistem penanggalan, lunar calendar (Kalender Hijriyah) layak untuk mendapatkan perhatian lebih dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Kalender Hijriyah tidak terikat dengan pergantian musim, salah satu dampak positif bagi umat Islam yang menjalankan syariat –antara lain haji dan puasa Ramadhan- adalah variasi musim ketika menjalankan syariat tersebut, tidak selalu ibadah haji dikerjakan di musim panas, begitu pula puasa Ramadhan. Kelebihan lain dari sistem kalender ini adalah, ia menggunakan pergerakan bulan sebagai acuannya. Bulan merupakan benda langit yang mudah dilihat dan diamati fase-fasenya. Ini yang menjadikan kelebihan sistem lunar calendar.
ARTIKEL ISLAMI
PENETAPAN HILAL

PENETAPAN HILAL
Namun, seiring perkembangan zaman, tantangan akan penggunaan sistem Kalender Hijriyah semakin banyak. Perbedaan umat Islam dalam menentukan awal bulan –di antaranya perbedaan antar mazhab rukyat murni dengan hisab-permasalahan matlak, dan berbagai masalah lainnya menjadi motivator bagi para ilmuwan muslim untuk lebih giat melakukan riset mengenai sistem kalender ini. WalLâhu a‘lamu bi al-Shawâb.
PENETAPAN HILAL
SEJARAH PENETAPAN KALENDER HIJRIYAH

7. Referensi
  1. Ahmad, Abdul Aziz Bakri, Mabâdi’ ‘Ilmi al-Falaq al-Hadîts, Maktabah al-Dâr al-‘Arabiyah li’l Kitâb, Kairo, Mesir, cet. I, 2010 
  2. al-Bukhâri, Muhammad bin Ismail, al-Jâmi‘ al-Shahîh, dithkik oleh Muhibbuddîn al-Khathîb, al-Mathba‘ah al-Salafiyyah, Kairo, Mesir, vol. II, cet. I, 1403 H/1982 M 
  3. al-Dalâl, Syarqawi Muhammad Shâlih, Mausû‘ah ‘Ulûmi’l Falak wa’l Fadhâ’ wa’l Fîziyâ’ al-Falaqiyyah, Mu’assasah al-Kuwait li al-Taqaddum al-‘Ilmi, Kuwait, vol. II, t.t 
  4. al-Thabari, Abu Ja‘far Muhammad bin Jarir, Jaâmi‘u’l Bayân ‘an Ta’wîli Âyi’l Qur’ân, ditahkik oleh Adullah bin Abdul Muhsin al-Turki, Markaz al-Buhûts wa al-Dirâsât al-Islâmiyyah bi Dâr Hajar, Giza, Mesir, vol. 11, cet. I, 1422 H/2001 M
  5. Azhari, Susiknan, Ilmu Falak; Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, Indonesia, cet. II, 2007
  6. Fayâdh, Muhammad Muhammad, al-Taqâwîm, Nahdhah Mishr, Kairo, Mesir, cet. II, 2002
  7. Musa, Ali Hasan, al-Tauqît wa al-Taqwîm, Dâr al-Fikr, Damaskus, Syiria, cet. II, 1998
  8. http://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_Hijriyah.
SEJARAH PENETAPAN KALENDER HIJRIYAH
    SEJARAH PENETAPAN KALENDER HIJRIYAH

No comments :

SEPULUH (10) ENTRI POPULER

Flag Counter

flag counter

Followers